Pengantar Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I B

Dibuat: Selasa, 22 September 2015 Ditayangkan: Selasa, 22 September 2015 Ditulis oleh Mahmudan

DSC05209

 Hak untuk mendapatkan informasi dijamin oleh konstitusi kita Undang-undang Dasar 1945 untuk itu Mahkamah Agung dalam blue print mewujudkan visi dan misi 2010-2035 meberikan kemudahan mendapatkan akses informasi kepada masyarakat dengan mempergunakan Teknologi Informasi terutama informasi perkara.

 Bagi Pengadilan Negeri Pariaman, ketersediaan informasi perkara setiap saat untuk pencari keadilan adalah suatu keniscayaan, kita berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat agar mereka mudah mengakses perjalanan perkara, untuk mengakses selain melalui website pengadilan, masyarakat juga dapat mengakses melalui SMS, untuk dapat mengetahui: Jenis perkara, Tanggal daftar, Para pihak, status terakhir perkara, jadwal sidang, panjar biaya , tanggal transaksi dan sisa panjar.

Selain kemudahan mendapatkan informasi Pengadilan Negeri Pariaman juga memberikan pelayanan dengan cara mempermudah pembayaran panjar biaya perkara melalui ATM yang ada di Pengadilan Negeri Pariaman. Masyarakat cukup membayar biaya perkara yang ditentukan melalui ATM tidak perlu harus antri di Bank.

Harapan kita dengan adanya kemudahan mengakses informasi perkara melalui teknologi informasi yang tersedia di Pengadilan Negeri Pariaman diharapkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan terhadap Pengadilan Negeri Pariaman makin meningkat dan juga mendorong meningkatnya kinerja hakim dan pegawai untuk mencapai visi dan misi Mahkamah Agung yakni terwujudnya “PERADILAN YANG AGUNG”

                                                    Ketua Pengadilan Negeri Klas I Pariaman

                                                         

JON EFFREDDI, SH.MH.

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot