Inovasi Pelayanan Publik

Dibuat: Senin, 21 September 2015 Ditayangkan: Senin, 21 September 2015 Ditulis oleh Mahmudan

DSC05217

Pariaman, 18 September 2015. Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Bapak Jon Effreddi, SH., MH. meresmikan 2 (dua) inovasi pelayanan publik sekaligus.

 

Inovasi yang pertama adalah pembayaran biaya perkara melalui mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri), selama ini setiap pembayaran biaya perkara selalu dilakukan dengan penyetoran langsung ke bank terdekat, cara tersebut dipandang tidak efektif dan efisien terutama dari segi waktu. Para pihak atau kuasanya harus berkendara setidaknya sejauh 2 km untuk menuju bank terdekat, setelah sampai di bank para pihak atau kuasanya pun harus antri sekian lama bahkan bisa berjam-jam untuk bisa melakukan transaksi.

Berangkat dari permasalahan itulah inovasi Pembayaran Biaya Perkara melalui ATM ini muncul, diawali dengan kerjasama dengan pihak bank untuk menyediakan mesin ATM di lingkungan gedung Pengadilan Negeri Pariaman. Dengan adanya mesin ATM ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkanya untuk melakukan transaksi keuangan perkara, sehingga lebih hemat waktu dan tenaga, proses mejadi lebih cepat.

Inovasi berikutnya adalah SMS Sistem Informasi Perkara, layanan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, saat ini umumnya setiap orang telah memiliki atau menggunakan telepon seluler (ponsel) sehingga dengan adanya layanan ini setiap orang, kapan dan dimanapun berada dapat mengakses informasi tentang perkara. Layanan SMS ini dibuat guna mendukung aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), SIPP hanya dapat diakses masyarakat melalui jaringan internet, sehingga bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet dapat menggunakan layanan SMS ini untuk mengetahui informasi tentang parapihak, tanggal register, status terakhir, jadwal sidang dan juga biaya perkara.

Adapun format SMS yang dikirimkan adalah sebagai berikut:

  1. Informasi dasar tentang Perkara meliputi: Jenis Perkara, Tanggal Register, Para pihak dan Status Terakhir suatu perkara

ketik: Info#nomorperkara

contoh: info#123/pid.b/2015/pn pmn

  1. Informasi tentang Jadwal Sidang meliputi: Nomor Perkara, Jadwal Sidang dan Acara

Ketik: jadwal#nomorperkara

Contoh: jadwal#123/pid.b/2015/pn pmn

  1. Informasi tentang Biaya Perkara meliputi: Nomor Perkara, Panjar Biaya, Tanggal Transaksi dan Sisa Panjar

Ketik: biaya#nomorperkara

Contoh:biaya#12/pdt.g/2015/pn pmn

Selain untuk informasi perkara, layanan SMS ini juga dapat digunakan untuk menyampaikan SARAN dan PENGADUAN,

  1. Untuk menyampaikan Saran:

Ketik: saran#kalimatsaran

Contoh:saran#sebaiknya bla.. bla bla

  1. Untuk menyampaikan Pengaduan:

Ketik:pengaduan#kalimatpengaduan

Contoh:pengaduan#saya bla bla bla

 SMS dikirimkan ke 085264418315, tarif sms berlaku normal sesuai ketentuan masing-masing operator pengirim.

 

 

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot