Pengumuman Lainnya
Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan
Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor :157-1/SEK/KU.01/6/2014 tanggal 26 Juni 2014 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada bulan Ramadhan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan adalah sebagai berikut:
Senin s.d Kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d pukul 15.00
Jam istirahat : Pukul 12.00 s.d pukul 12.30
Jum'at
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d pukul 15.30
Jam istirahat : Pukul 11.30 s.d pukul 12.30
Segenap keluarga besar Pengadilan Negeri Pariaman mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1435 H.
Mohon maaf lahir dan bathin.
"Mari kita berpacu menjadi pemenang di bulan nan suci ini "