Jam Kerja selama Bulan Ramadhan Tahun 2018

Dibuat: Rabu, 16 Mei 2018 Ditayangkan: Rabu, 16 Mei 2018 Ditulis oleh Mahmudan

Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 336 Tahun 2018, Tanggal 8 mei 2018 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2018 adalah sebagai berikut:

Senin s.d Kamis

  • Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d pukul 15.00 waktu setempat
  • Jam istirahat : Puku112.00 s.d pukul 12.30 waktu setempat

Jum'at

  • Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d pukul 15.30 waktu setempat
  • Jam istirahat : Pukul 11.30 s.d pukul 12.30 waktu setempat

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih .

 

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot