Berita Terkini
Pengadilan Negeri Pariaman Laksanakan Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Perkara, SPPT-TI, Restorative Justice, Kode Etik Perilaku Panitera/Jurusita dan ASN BerAKHLAK.
Kamis, 21 Juli 2022, bertempat di ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Pariaman melaksanakan lima tema sosialisasi sekaligus, yaitu Percepatan Penyelesaian Perkara, Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kode Etik Perilaku Panitera/Jurusita serta Nilai Utama ASN BerAKHLAK.
Sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB. Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan kepada seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Pariaman, sehingga mampu untuk menunjang kinerja seluruh pegawai. Materi Percepatan Penyelesaian Perkara disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Dony Dortmund, S.H.,M.H.
Materi SPPT-TI disampaikan oleh Panitera Muda Pidana, Devi Yanti, S.H., M.H., Devi Yanti menyampaikan bahwa SPPT-TI adalah sistem berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan sistem database di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Ditjen Pemasyarakatan dalam rangka pertukaran data proses penanganan perkara pidana. Tujuan SPPT-TI ini adalah meningkatkan kualitas penegakan hukum, terciptanya efektivitas dan proses peradilan pidana secara terpadu antar aparat penegak hukum, meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik oleh aparat penegak hukum, menjamin terwujudnya pengelolaan informasi perkara yang andal, aman dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di indonesia.
Materi Kode Etik dan Perilaku Panitera dan Jurusita disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Pariaman, Nurmaidarlis, S.H. Kode etik Panitera dan Jurusita ialah aturan tertulis yang wajib dipedomani oleh setiap Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan. Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Materi Restorative Justice dan NIlai-nilai Utama ASN BerAKHLAK disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Zulfadly, S.H.,M.H. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Nilai-nilai utama ASN BerAKHLAK adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Wakil Ketua mengharapkan Pegawai Pengadilan Negeri Pariaman dapat mengimplementasikan nilai-nilai dasar tersebut.
Selain dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pegawai, juga dihadiri oleh adik-adik magang dari Universitas Andalas Padang.