Berita Terkini
Lakukan Deteksi Dini, Pengadilan Negeri Pariaman Gelar Pemeriksaan Tes Urine Bebas Narkoba
Jumat, 10 Juni 2022. Pengadilan Negeri Pariaman mengadakan kegiatan sosialisasi dan pelaksanaan pemeriksaan tes urine bebas narkoba pada lingkungan pengadilan. Kegiatan sosialisasi dan pemeriksaan tes urine narkoba dilakukan dengan menghadirkan petugas dari Dinas Kesehatan Kota Pariaman
Pelaksanaan pemeriksaan tes urine bebas narkoba ini dihadiri dan diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Dony Dortmund, S.H., M.H., Wakil Pengadilan Negeri Pariaman Zulfadly, S.H., M.H. beserta para Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Pariaman dan petugas Posbakum, yang bertempat di Ruang Aula Kantor Pengadilan Negeri Pariaman.
Kegiatan tersebut diawali dengan sosialisasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Dony Dortmund, S.H., M.H. dengan menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan tes urine bebas narkoba pada lingkungan Pengadilan Negeri Pariaman ini bertujuan sebagai langkah deteksi dini dan selaras dengan tindak lanjut komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam upaya melakukan pencegahan, pemberantasan, dan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan peradilan agar terciptanya lingkungan peradilan yang bebas dari pengaruh Narkoba.
Pelaksanaan pemeriksaan tes urine terhadap seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Pariaman diperoleh 50 sampel urine. Setelah dilakukannya pemeriksaan sampel oleh petugas Dinas Kesehatan Kota Pariaman, didapatkan hasil bahwa tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkotika, dalam artian pemerikaaan tes urine bebas narkoba terhadap seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Pariaman mendapatkan hasil "NEGATIF".
Kegiatan pemeriksaan tes urine bebas narkoba ini kedepannya diharapkan dapat meningkatkan wawasan, kewaspadaan dan kesadaran seluruh aparatur Pengadilan Negeri Pariaman untuk tidak terlibat dalam jerat narkoba yang merusak kehidupan, sehingga dapat mewujudkan lingkungan peradilan yang bebas dari bahaya narkoba. Kegiatan tes urine bebas narkoba ini rencananya akan diadakan setiap tahun, yang bertujuan untuk melakukan deteksi dini pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba oleh aparatur Pengadilan Negeri Pariaman di masa yang akan datang.