HUT Mahakamah Agung RI ke 74

Dibuat: Sabtu, 17 Agustus 2019 Ditayangkan: Sabtu, 17 Agustus 2019 Ditulis oleh Mahmudan

Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia ke 74 - PERADILAN MODERN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MELAYANI

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

 

 

AMANAT KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PADA HARi JADI MAHKAMAH AGUNG RI  KE-74

19 AGUSTUS 2019

 

"PERADILAN MODERN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MELAYANI"

Bismillahirrohmannirrahiim,

 

Segenap warga peradilan yang saya cintai  dan  banggakan, Assalamu 'alaikum. warahmatullahi wabarakaatuh,

Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya, pagi ini kita dapat berkumpul bersama dalam keadaan baik dan sehat dalam rangka memperingati  hari jadi Mahkamah  Agung Republik Indonesia ke- 74.

Hari jadi Mahkamah  Agung merupakan agenda tahunan yang tidak  sekedar sebagai sebuah peringatan seremonial namun merupakan momentum untuk kembali merefleksikan keberadaan lembaga Mahkamah Agung dalam tatanan Kenegaraan serta kontribusi lembaga peradilan dalam perkembangan masyarakat dan  Negara.  Momen  ini  juga menjadi  sarana untuk kembali mengukuhkan  komitmen kita dalam memberikan layanan terbaik di  bidang hukum dan keadilan dengan memperkuat kerjasama dan membangun konsolidasi internal yang akan menjadi energi pendorong dalam pelaksanaan fungsi pelayanan lembaga peradilan.

Warga peradilan yang saya cintai  dan  banggakan,

Tuntutan  untuk  memangkas birokrasi yang tidak  efisien dan tidak efektif sudah  merupakan  keniscayaan  dalam  masyarakat yang  semakin  adaptif dengan teknologi dan informasi.  Saat ini  semua lembaga yang memberikan layanan  publik dituntut  untuk mampu menangkap perubahan yang terjadi di  tengah masyarakat,  serta mampu melakukan inovasi agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan  masyarakat tersebut.  Inovasi  dalam konteks modernisasi layanan merupakan hal yang penting sebagai pendorong bagi lembaga-lembaga yang memberikan layanan publik agar senantiasa responsif terhadap  kebutuhan  dan aspirasi masyarakat  serta merupakan sarana perwujudan  keterbukaan  dan akuntabilitas lembaga publik kepada masyarakat.

Lembaga peradilan pun tidak ketinggalan mengikuti derap perubahan seiring dinamika  masyarakat  yang  menuntut  artikulasi  good   governance  sesuai dengan perkembangan zaman. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 telah menekankan pentingnya restrukturisasi Mahkamah Agung dan Badan- badan peradilan di bawahnya yang didasarkan pada salah satu pertimbangan adanya kebutuhan untuk menjadi organisasi modern dengan memanfaatkan teknologi informasi  serta adanya keinginan  untuk menyederhanakan rantai birokrasi.   Sasaran  yang  telah  ditetapkan  dalam  Cetak  Biru  Pembaruan Peradilan 2010-2035 terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam business process   engineering  Mahkamah   Agung,   telah   diimplementasikan   dalam berbagai program dan aplikasi untuk memudahkan lembaga peradilan dalam pemberian layanan  peradilan.  Implementasi  ini tidak  lepas  dari  dukungan seluruh  pemangku  kepentingan  yang berkomitmen memberikan  prioritas tinggi dalam pemanfaatan teknologi informasi sebagai salah satu kunci untuk mewujudkan Visi Mahkamah Agung  serta sarana untuk menjalankan  misi badan  peradilan.  Dukungan   ini  juga  disertai   dengan  penguatan   pada kapasitas sumber daya baik dari sisi finansial untuk melaksanakan berbagai kebijakan tersebut melalui persiapan infrastruktur pendukung,  maupun dari sisi sumber daya manusia yang diharapkan bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi penerima layanan peradilan.

Warga peradilan yang  saya cintai dan  banggakan,

Setahun  yang lalu  dalam  peringatan  HUT  Mahkamah  Agung  ke-73,   saya menyampaikan lompatan besar yang telah dicapai Mahkamah Agung  melalui penerbitan PERMA  Nomor  3  Tahun  2018 tentang  Administrasi  Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Kebijakan yang  dikenal sebagai e-court ini telah diterapkan oleh semua pengadilan dari  tiga  lingkungan  peradilan  di bawah Mahkamah  Agung dan mendapat respons positif dari masyarakat.  Hal  ini terlihat   dari  jumlah   perkara  yang  menggunakan  administrasi   secara elektronik untuk  pendaftaran  perkara sejak  launching e-court hingga saat ini pada  lingkungan  peradilan  umum,  peradilan agama,  dan  peradilan Tata Usaha Negara yang mencapai  14.552  (empat belas ribu lima ratus lima puluh dua)  perkara.

Selama  implementasi  e-courtMahkamah  Agung terus melakukan evaluasi serta melihat peluang-peluang pengembangan aplikasi tersebut di masa yang akan datang. Melalui kelompok kerja yang telah dibentuk, e-court telah dikembangkan  lebih  lanjut  untuk  mendorong Badan  Peradilan Indonesia memasuki fase berikutnya sebagai peradilan modern melalui pengenalan e­ litigasi.     Kebijakan    untuk    menerapkan   e-litigasi    telah   mendapatkan persetujuan  dari Pimpinan Mahkamah  Agung untuk melengkapi ketentuan- ketentuan   dalam   hukum   acara   perdata   agar   lebih    adaptif   dengan perkembangan masyarakat yang telah banyak berinteraksi  secara virtual.

Ranperma e-litigasi yang telah disahkan menjadi Perma Nomor 1  Tahun 2019 tentang   Administrasi    Perkara   dan   Persidangan   di    Pengadilan   Secara Elektronik telah meredesain praktik peradilan Indonesia khususnya terkait sengketa perdata dan Tata Usaha Negara dari sistem konvensional menjadi sistem yang setara dengan praktik  peradilan modern yang telah diterapkan oleh negara-negara yang dikenal maju dari  sisi teknologi. Kebijakan terkait e­ litigasi  memuat  tiga hal  utama  sebagai pengembangan dari  e-court  yaitu pertukaran  dokumen elektronik (Jawaban, Replik, Duplik, dan Kesimpulan), Pembuktian   Elektronik,   dan   Penyampaian  Putusan   Secara   Elektronik. Seiring pengesahan  kebijakan  ini,  Mahkamah  Agung  telah  bergerak cepat dengan membuat petunjuk teknis serta melakukan sosialisasi ke  Hakim dan aparatur  peradilan yang lembaganya  akan dijadikan  sebagai  percontohan dalam penerapan e-litigasi.

E-litigasi   selanjutnya   akan   dikembangkan  dalam  varian-varian  perkara perdata dan Tata Usaha  Negara  termasuk kebijakan-kebijakan  yang baru disahkan oleh Mahkamah Agung yaitu Rancangan Perma (Ranperma) tentang Tata   Cara    Pengajuan   Keberatan   Terhadap  Putusan   Komisi    Pengawas Persaingan Usaha,  Ranperma tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun

2015 tentang  Tata  Cara  Penyelesaian  gugatan  Sederhana,  dan Ranperma tentang    Pedoman   Penyelesaian   Sengketa    Tindakan    Pemerintahan   dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintah   (Onrechmatige   Overheidsdaad).   Kesemua   kebijakan   tersebut secara bertahap mengadopsi proses persidangan secara elektronik (e-litigasi) yang dimulai dengan administrasi perkara secara elektronik (e­court). 

Warga peradilan yang saya cintai dan banggakan,

Berbagai kebijakan untuk memaksimalkan  keunggulan  teknologi informasi dalam   pemberian   layanan   publik   oleh  lembaga   peradilan  telah  secara bertahap   mendorong   efisiensi  di    lembaga   peradilan,   membuka   akses terhadap keadilan, menjadikan lembaga peradilan lebih transparan dan akuntabel, serta membantu lembaga  peradilan untuk menyediakan layanan yang prima kepada para penerima layanan.  Teknologi telah diabdikan untuk keadilan oleh lembaga peradilan di seluruh Indonesia.  Paradigma pelayanan publik peradilan   yang dilakukan  oleh seluruh warga peradilan seharusnya sudah mengadaptasi kerangka berfikir pelayanan berbasiskan teknologi informasi  sehingga perubahan  sistem yang  terjadi  harus  disikapi dengan perubahan cara berfikir dan perilaku dalam  memberikan  pelayanan.

Untuk  mendorong semangat  seluruh  warga peradilan  dalam  memberikan pelayanan   publik   dalam   era   yang  baru   tersebut,   dalam   kesempatan Peringatan   Hari  Ulang  Tahun   Mahkamah   Agung  ke-74    ini  juga  akan diluncurkan Himne Mahkamah Agung. Himne mi diharapkan bisa mempersatukan  tekad, semangat,  dan jiwa seluruh  warga peradilan  serta menumbuhkan   kecintaan   dan   kebanggaan   warga  peradilan   terhadap lembaga  peradilan.  Saya  berharap  seluruh  elemen Mahkamah  Agung dan badan peradilan di bawahnya menghayati dan memahami bait demi bait dari himne tersebut  sebagai simbol pemersatu  seluruh  warga peradilan  dalam mendukung perwujudan Visi badan peradilan Indonesia.  Mari kita wujudkan himne ini  dalam perilaku  kita sebagai warga peradilan khususnya  perilaku kita di era baru  peradilan  modern berbasis  teknologi informasi ini.

Akhir kata,  sebagai warga negara dan warga Mahkamah Agung dalam momen peringatan proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Mahkamah Agung ke-74,  mari kita bersama-sama mewujudkan keunggulan Indonesia  dengan  berkontribusi  secara  maksimal  dalam  peran  yang kita emban di  lembaga  peradilan.  Lembaga  peradilan merupakan  rumah  besar yang harus  kita  jaga  sebagai   tumpuan  harapan  para  pencari keadilan.

Berikanlah layanan terbaik kepada para penerima layanan  peradilan dengan memanfaatkan   berbagai   kemudahan   yang   berasal    dari   pemanfaatan teknologi Informasi.  Sebagai warga Mahkamah Agung kita harus bangga atas tanggung jawab  kita  masing-rnasing  untuk  dapat  melayani masyarakat sepenuh hati dalam rangka menjaga kemerdekaan bangsa Indonesia secara seutuhnya,  dan semoga Allah SWT meridhoi segala upaya kita ini.  Aamiin.

 

Billahi taufik walhidayah

 

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

 

Jakarta,  19  Agustus 2019

 

 

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot