Bersih, Adil, Transparan, Asri, Berkah, Unggul, Integritas, Konsisten
e-Court
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Eraterang
Permohonan Surat Keterangan Secara Elektronik. Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP adalah aplikasi penyedia informasi kepada masyarakat umum atau para pihak mengenai perkara. Pengguna dapat menggunakan aplikasi SIPP sebagai media informasi, media penelitian dan media penelusuran perkara. Informasi yang ada didalam SIPP telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Direktori Putusan
Lihat atau unduh putusan, Direktori Putusan dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, merupakan salah satu bentuk pelaksananaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, dengan tujuan memastikan adanya informasi yang lengkap bagi masyarakat secara cepat dan murah
Standar Pelayanan
Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Pariaman mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif, Produk Pelayanan, Sarana Prasarana dan Kompentensi Pelaksana. Standar ini dapat berubah untuk tujuan peningkatan pelayanan sesuai tuntutan dan perkembangan kebutuhan pelayanan .
Inovasi
Dalam rangka peningkatan pelayanan bagi pencari keadilan, Pengadilan Negeri Pariaman telah melahirkan beberapa inovasi. Inovasi ini ada yang dapat diakses langsung oleh masyarakat maupun hanya bagi internal Pengadilan Negeri Pariaman sendiri.
Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Informasi?
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Pariaman terus berupaya untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Disamping itu, masyarakat dapat mengajuakn permohonan informasi melalui prosedur ...
SelengkapnyaBagaimana cara melapor atau mengadu?
Masyarakat dapat berperan serta untuk mencegah pelanggaran serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatan pelayanan peradilan. Bagi masyarakat yang melihat dan/atau mengetahui pelanggaran dapat melaporkan kepada Badan Pengawasan
SelengkapnyaBagi Masyarakat Tidak Mampu
Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum
Selengkapnya